Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani (Amaluddin)

Kebijakan Plastik Berbayar Bisa Kurangi Volume Sampah

kantong plastik berbayar
Amaluddin • 23 Februari 2016 21:33
medcom.id, Surabaya: Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, Chalid Buchari, mengatakan sampah plastik di Surabaya yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 400 ton per hari. Menurut dia, sebanyak 15 hingga 30 persen dari total sampah yang ada adalah sampah plastik.
 
Dia berharap kebijakan baru pemerintah mengenai kantong plastik berbayar ini bisa mengurangi sampah plastik di Surabaya. "Kalau semua pelaku usaha dan semua lapisan masyarakat efektif melakukan ini, kami optimistis reduksi sampah plastik akan berkurang drastis," kata dia, di Surabaya, Selasa (23/2/2016).
 
Chalid mengklaim kebijakan pengurangan sampah plastik ini sudah dilakukan Pemkot Surabaya sejak lama pada masa pemerintahan Tri Rismaharini periode sebelumnya. "Sekarang ini kami sudah ada TPST (Tempat Pemilahan Sampah Terpadu), juga sudah ada pemanfaatan gas metana menjadi listrik dengan sistem sanitary landfills," katanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pemkot Surabaya, kata Chalid, optimistis dua tahun ke depan tidak ada lagi sampah yang bersisa dengan adanya gasifikasi atau proses pemanfaatan sampah menjadi listrik. "Residunya di bawah 8 persen. Nanti residunya hanya berupa abu. Target kami 2018 sudah mulai beroperasi," katanya.
 
Saat ini, kata dia, listrik hasil sanitary landfill di Surabaya telah dibeli oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) seharga Rp1.250 per kwh. Menurut dia, seluruh sampah plastik bisa diolah sehingga bernilai uang. Hanya saja, sampah kantong plastik dan plastik bekas produk rumah tangga memang nilai uangnya kecil.
 
"Ke depannya, semua sampah jenis apapun, termasuk sampah plastik produk rumah tangga yang nilai uangnya kecil, akan menjadi listrik," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif