Para calon TKW ditampung di Balai Latihan Kerja Luar Negeri PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa Nomor 189, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Perusahaan itu diberitakan menelantarkan puluhan calon TKW selama berbulan-bulan.
Baca: TKW Mengaku Ditampung di Ruang Pengap di Malang
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Koordinator P4TKI Malang BNP2TKI Muhammad Iqbal mengungkapkan meminta keterangan sembilan orang calon TKW terkait berita tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan beberapa orang ingin mengundurkan diri dan keluar dari CKS..
"Ada lima yang ingin mengundurkan diri. Setelah kita perdalam, alasannya adalah karena punya masalah keluarga. Sedangkan yang lain masih ingin lanjut dengan segala alasannya," kata Iqbal di PT CKS, Selasa 17 April 2018.
Kesembilan TKW tersebut memiliki proses tahapan keberangkatan yang berbeda-beda. Ada yang masih dalam pelatihan, sudah dapat majikan, bahkan juga ada TKW yang sudah dapat majikan namun menolak untuk berangkat.
Iqbal menambahkan ada beberapa prosedural yang harus dijalani apabilan TKI ingin mengundukan diri. Hal itu sesuai dengan perjanjian penempatan yang telah ditandatangani dan disahkan oleh kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat sesuai domisili TKI.
"Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan terutama di pasal 15-16. Yakni apabila TKI mengundurkan diri dia harus melunasi biaya penempatan yang sudah dikeluarkan disertai dengan bukti bukti yang sah dari PT. Jadi PT juga tidak boleh meminta dengan sembarangan," ungkapnya.
Nominal biaya tersebut muncul setelah melalui proses penghitungan. Jumlah nominal yang harus dibayarkan masing-masing TKI pun berbeda-beda. Sebab, waktu nominal tersebut dihitung sesuai interval masuknya TKW.
Saat ini, Iqbal mengaku pihaknya telah meminta PT CKS untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sehingga kabar TKW terlantar tidak berkembang kemana-mana dan menimbulkan kegaduhan.
"Ini tentunya akan kita monitor. Saya minta harus segera ditindak lanjuti oleh PT. Tadi saya belum sampai membahas ke arah nominal karena sudah terlalu sore," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain ditelantarkan para TKW mengaku PT CKS tidak menjelaskan mengapa mereka tak kunjung diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Padahal sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, mereka maksimal tinggal di penampungan tiga bulan dan langsung bisa diberangkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)