"Kita kembalikan ke normanya saja. proyek sudah dilelang dan sudah ada pemenangnya. Ya, kontraktor harus bertanggungjawab," kata Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo, Asrofi, Sabtu, 1 Desember 2018.
Baca: Siswa Wadungasri Kecewa karena Kelas Dibongkar
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Asrofi, pascainformasi soal pembongkaran kelas, Dinas Pendidikan telah menerjunkan tim untuk menelusuri lebih lanjut perihal tersebut. Baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, hingga pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP)
"Ini persoalan internal mereka. Ya harus mereka sendiri yang menyelesaikan, beda urusannya sama pemerintah," lanjut dia.
Menurutnya, setelah ada pengumuman pemenang lelang, tugas dan tanggungjawab kontraktor harus bekerja secara profesional. Ikatan kerja sama yang dibangun antara pemerintah daerah dengan kontraktor secara keperdataan, hanya menyangkut administrasi.
"Disana ada uang negara. Jadi kontraktor harus bekerja secara profesional. Kalaupun ada permasalahan secepatnya bisa diselesaikan," tandasnya.
Baca: Pemasok Material Bongkar Proyek SDN Wadungsari
Beberapa waktu lalu, seseorang yang mengaku penyuplai material bahan bangunan dan Pemodal proyek pembangunan mendatangi sekolah SDN Wadungasri, Waru, Sidoarjo. Mereka kecewa dengan kontraktor pelaksana pembangunan karena tak kunjung membayar material yang diambil dan beberapa modal lain untuk kepentingan proyek tersebut.
Proyek melalui dana APBD senilai Rp 468.258.000 itu tendernya dimenangkan oleh CV Sido Rejo. Proyek dikerjakan sejak Juli 2018 dan ditargetkan rampung pada pertengahan Desember mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)