"Tadi sempat tanya uang sampah. Penyidik yang tanya. Saya tidak tahu dan baru dengar ini karena saya tidak pernah ikut proses pada pembahasan APBD-P," kata Sutiaji kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Jumat, 23 Maret 2018.
Calon wali kota Malang nomor urut tiga ini menjelaskan, penyidik KPK juga menanyakan kapasitasnya saat menghadiri rapat paripurna beberapa tahun lalu.
Baca: Calon Wali Kota Malang Setiaji Diperiksa KPK
"Ya saya jawab sesuai tata tertib bila wali kota berhalangan maka saya yang mewakili," ungkap wakil wali kota nonaktif Malang ini.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Calon wali kota yang berpasangan dengan Sofyan Edi ini menyatakan, penyidik KPK memberikan sejumlah pertanyaan lain terkait yang disampaikan olehnya dalam rapat paripurna tersebut.
"Saya hanya menyampaikan jawaban wali kota atas pertanyaan para ketua fraksi," bebernya.
Sutiaji menambahkan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini sebagai saksi terhadap enam tersangka yang baru ditetapkan KPK.
Baca: Dua Cawalkot Malang Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Tersangka tersebut adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suprapto, Ketua Fraksi Gerindra Salamet, Ketua Fraksi PAN Mohan Katelu, dan Ketua Fraksi PKB Sahrawi. Selain itu KPK juga menetapkan tersangka kepada dua wakil ketua DPRD yaitu HM Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti.
Selain Sutiaji, KPK juga memeriksa sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Yakni Wasto, M Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono, Cipto Wiyono, Nunuk Sri Rusgiyanti, Tri Yudiani, Noer Rahman Wijaya, Moh Sulthon, Totok Kasianto, Sony Yudiarto, Tedy Sujadi Soemarna, Syaiful Rusdi, Prihatin Wilujeng, Bambang Suharijadi, Dahat Sih Bagyono, Hadi Santoso, dan Retno Anggiri Purwandani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)