Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan sebanyak 39 anggota dewan tersebut tetap menerima gaji serta berbagai tunjangan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum berstatus terpidana.
"Kalau anggota dewan yang berstatus tersangka masih tetap digaji. Kalau yang berstatus terdakwa, bayarannya tinggal gaji pokok. Kalau Pak Arief (terpidana) ya sudah lepas (dari gaji). Kalau sudah PAW (pergantian antar waktu), beralih ke yang menggantikan," katanya, Kamis, 6 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 41 anggota dewan yang ditahan KPK, sebanyak 18 anggota berstatus terdakwa dan satu orang telah memiliki kekuatan hukum tetap (terpidana) yakni Moch. Arief Wicaksono. Namun, hanya 17 anggota dewan saja yang masih menerima hak keuangan berupa uang representatif terdiri dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
"Karena ini kan semua sesuai aturan. Yang sudah lepas dari gaji itu Pak Arief Wicaksono karena sudah divonis oleh pengadilan. Selain itu Bu Nanda (Ya'qud Ananda Gudban) sudah di pergantian antar waktu (PAW) oleh parpolnya," bebernya.
Sebagai informasi, mantan ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sedangkan, Ya'qud Ananda Gudban telah digantikan oleh Nirma Cris Nindya sebagai PAW dari Partai Hanura karena maju sebagai Calon Wali Kota Malang.
Sementara itu, sejumlah 22 anggota dewan sisanya masih berstatus tersangka karena baru ditahan oleh KPK pada Senin, 3 September 2018 lalu. Sehingga, mereka masih tetap menerima gaji, tujangan jabatan, uang transportasi dan perumahan. Namun, mereka tidak mendapatkan uang operasional, seperti kunjungan atau reses, karena memang tidak sedang berkegiatan.
Bambang mengatakan gaji dan tunjangan tetap diberikan kepada 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka sembari menunggu keputusan pengadilan. Dia mengaku gaji pokok anggota dewan sebesar Rp2,1 juta per bulan.
"Jadi 22 anggota dewan masih tersangka belum dilimpahkan menjadi terdakwa ya tetap utuh gajinya," pungkasnya.
Menurut informasi, bila ditotal dengan tunjangan, penghasilan ketua DPRD Kota Malang sekitar Rp23,7 juta per bulan. Sedangkan penghasilan wakil ketua DPRD, sekitar Rp21,1 juta per bulan. Sementara penghasilan anggota DPRD sekitar Rp19,1 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)