Kepala Lapas Klas 1 Surabaya Pargiyono mengatakan Bagoes meninggal di selnya di Blok G Wings 1 Nomor 4. Petugas mengetahui itu setelah menemukan Bagoes dalam kondisi tak bernyawa, sekitar pukul 06.15 WIB, Kamis, 20 Desember 2018.
"Ia ditemukan meninggal oleh petugas saat dibangunkan untuk pelaksanaan apel pagi," ujar Pargiyono di Sidoarjo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pargiyono menerangkan Bagoes menempati sel bersama tiga narapidana lain. Sel tersebut merupakan kamar khusus untuk narapidana sakit.
Baca: Kejati Tegaskan Penanganan Korupsi P2SEM tak Diintervensi
Petugas lapas mengecek kamar tersebut. Petugas membangunkan para narapidana dengan memanggil nama mereka satu per satu.
"Dr Bagoes tak menjawab panggilan. Petugas mengecek dan menggoyang-goyangkan tubuhnya, tak ada reaksi. Petugas membuka selimut yang membungkus tubuh Bagoes. Tubuhnya sudah dingin," lanjut Pargiyono.
Petugas lantas berkoordinasi dengan Polsek Sorong dan Polresta Sidoarjo. Tim dari Inafis mengecek kondisi itu. Lalu tim membawa jenazah ke RS Pusdik Porong.
P2SEM merupakan kasus megakorupsi di Jatim. Kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak, mulai anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 hingga pejabat tinggi di Pemprov Jatim.
Kegiatan P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah sebesar Rp1,4 triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp1,2 triliun.
Program P2SEM tersebut diselewengkan mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM fiktif. Beberapa orang terlibat penggunaan dana P2SEM di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid, dan dr Bagoes Soetjipto.
Bagoes adalah terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya adalah kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2008. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
Baca: Tujuh Tahun Buron, Pelaku Utama Korupsi P2SEM Jatim Ditangkap
Bagoes buron selama 7 tahun. Ia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia. Bagoes harus menjalani ancaman hukuman 21,5 tahun penjara, akumulasi dari tiga perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
