Abdurrochman, Subur Triono, Nirma Cris Desinidya, Priyatmoko Oetomo, dan Tutuk Hariyani yang tersisa membuat mereka tak bisa menjalankan tugasnya secara penuh.
Plt Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman, menyebut keanggotaan dewan saat ini tidak quorum sehingga rapat paripurna tidak dapat digelar dan terpaksa ditunda.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau pelayanan masyarakat tetap kami layani. Kalau dulu pas pimpinan ditahan KPK memang lumpuh. Tapi sekarang kan pimpinannya ada, jadi masyarakat tetap bisa datang," kata dia, Rabu, 5 September 2018.
Baca: Lima Anggota DPRD Kota Malang Tetap Melayani Masyarakat
Setidaknya ada enam agenda penting yang terbengkalai karena struktur legislatif Kota Malang lumpuh. Pertama, sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang seharusnya digelar Senin, 3 September 2018.
Kedua, sidang paripurna pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018. Jadwal sidang ini masih menunggu badan musyawarah (Bamus) dan statusnya belum jelas.
Ketiga, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019. Keempat, panitia khusus (Pansus) Pajak Daerah. Kelima, Pansus tata tertib (Tatib) Dewan.
Terakhir, pembahasan rancangan APBD (R-APBD) 2018. Keempat jadwal pansus tersebut belum dibahas Badan Musyawarah dan statusnya belum jelas.
Sebelumnya diberitakan, total anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka suap kini menjadi 41 orang. Jumlah tersangka bertambah setelah KPK kembali menetapkan 22 anggota dewan sebagai tersangka pada Senin, 3 September lalu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)