Suasana di DPRD Kota Malang setelah KPK menahan 41 anggota dewan, Selasa, 4 September 2018, Medcom.id - Daviq Umar
Suasana di DPRD Kota Malang setelah KPK menahan 41 anggota dewan, Selasa, 4 September 2018, Medcom.id - Daviq Umar (Daviq Umar Al Faruq)

Lima Anggota DPRD Kota Malang Tetap Melayani Masyarakat

Korupsi APBD-P Malang
Daviq Umar Al Faruq • 04 September 2018 18:09
Malang: Dua anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, bekerja di ruang masing-masing pada Selasa, 4 September 2018. Mereka merupakan dua dari lima anggota yang tersisa di Kota Malang.
 
Adapun dua orang itu yaitu Abdurrochman dari Fraksi PKB dan Subur Triono dari Fraksi PAN. Sedangkan tiga orang lain yaitu Nirma Cris Desinidya, Priyatmoko Oetomo, dan Tutuk Hariyani.
 
"Kinerja tetap berjalan walau cuma dengan 5 anggota. Tapi untuk melayani masyarakat. Kalau penetapan keputusan APBD tidak bisa," kata Abdurrochman di Kantor DPRD Kota Malang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sedianya, DPRD Kota Malang beranggotakan 45 orang. Namun, sejak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota dewan yang terlibat kasus dugaan korupsi pembahasan dana APBD Perubahan Kota Malang 2015.
 
Baca: 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap
 
Kemudian, tersisa 4 anggota dewan yang bertugas. Sementara Nirma Cris Desinidya berstatus sebagai anggota baru. Sebab ia menduduki kursi dewan sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) atas Ya'qud Ananda Budban yang ditahan KPK pada Maret 2018.
 
Penangkapan berlangsung dalam tiga waktu, yaitu November 2017, Maret 2018, dan September 2018. Terakhir, 22 anggota dewan periode yang ditahan pada September 2018 sebagai berikut:
 
Dari PDI Perjuangan
1. Arief Hermanto 
2. Teguh Mulyono
3. Hadi Susanto
4. Diana Yanti
5. Erni Farida
 
Dari Gerindra
1. Suparno Hadiwibowo
2. Een Ambarsari
3. Teguh Puji Wahyono
 
Dari PKS
1. Sugiarto
2. Choirul Amri
2. Bambang Triyoso
 
Dari Partai NasDem
1. Mohammad Fadli
 
Dari Partai Golkar
1. Choeroel Anwar
2. Ribut Harianto
 
Dari Partai Demokrat
1. Indra Tjahyono
2. Sony Yudiarto
 
Dari PPP
1. Asia Iriani
2. Syamsul Fajrih
 
Dari PKB
1. Mulyanto
 
Dari Partai Hanura
1. Imam Ghozali
2. Afdhal Fauza (tidak ditahan karena sakit)
 
Dari PAN
1. Harun Prasodjo
 
Lima Anggota DPRD Kota Malang Tetap Melayani Masyarakat
(Suasana di DPRD Kota Malang setelah KPK menahan 41 anggota dewan, Selasa, 4 September 2018, Medcom.id - Daviq Umar)

 
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, 22 anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Tindakan itu termasuk pidana gratifikasi.
 
KPK juga menetapkan Moch Anton sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat penetapan, Moch Anton tengah berkampanye sebagai calon petahana Wali Kota Malang.
 
Baca: Anton Tetap Kampanye Walau Jadi Tersangka KPK
 
Selain Anton, KPK juga menetapkan satu calon lain sebagai tersangka. Yaitu Ya'qud Ananda Gudban atau Nanda. Nanda juga tengah berkampanye sebagai calon wali kota Malang.
 
Baca: Nanda Jadi Tersangka, Tim Pemenangan Makin Solid
 
Dua calon wali kota bersama 22 anggota dewan tersebut kini mendekam di beberapa lokasi di Jakarta. Hasil penyidikan sementara menduga masing-masing tersangka menerima ekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
 
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Arief dijatuhi vonis pada 26 Juni 2018.
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Arief bersalah dan terbukti menerima suap atas pembahasan dana APBD Perubahan Kota Malang 2015. Majelis menghukum Arief dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Baca: Mantan Ketua DPRD Kota Malang Divonis 5 Tahun Bui
 
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi terdakwa Arief. Yakni pencabutan hak dipilih selama dua tahun. 
 
Baca: Mantan Ketua DPRD Kota Malang Divonis 5 Tahun Bui
 
Arief Wicaksono terbelit kasus korupsi dan ditahan KPK sejak November 2017. Arief diduga menerima suap senilai Rp700 juta dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiyo untuk melancarkan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Jarot sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. 
 
Lihat video:

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif