Pelaku saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Medcom/Nurul Hdiayat)
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Medcom/Nurul Hdiayat) (Nurul Hidayat)

Guru Cabul Segera Disidang

pencabulan
Nurul Hidayat • 21 Maret 2018 11:58
Jombang: Berkas pemeriksaan AE, 34, guru cabul di sebuah SMP Negeri di Jombang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. 
 
"Saat ini kita tinggal menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri dan akan segera disidangkan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi kepada Medcom.id di Mapolres Jombang, Rabu, 21 Maret 2018.
 
Baca: Korban Guru Cabul di Jombang Capai 25 Anak

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menjelaskan, tidak ada temuan baru dari proses penyidikan baik terhadap korban dan pelaku yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang. Semua sesuai dengan keterangan sebelumnya.
 
"Jumlah Korban pencabulan ada 25 siswa, dan salah satu dari korban pencabulan sempat disetubuhi oleh pelaku di gudang musala sekolah," jelas Gatot.
 
Gatot menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan membujuk para korbannya untuk dirukiyah dan dihilangkan pengaruh setan yang ada di dalam tubuh para korbannya.


Baca: Disdik Jombang Berhentikan Sementara Guru Cabul

"Laporannya kita jadikan dua, yakni persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh AE," tambahnya.
 
Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan di beberapa tempat berbeda. Di antaranya lapangan basket sekolah, mobil pelaku, gudang, musala sekolah dan di kelas. Petugas menyita beberapa barang bukti seperti beberapa setel pakaian seragam dan kaos.
 
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. AE telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses lebih lanjut," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif