Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan 13 kendaraan itu dibawa ke Waru kemarin malam. "Iya benar. Ini barang-barang yang disita KPK dari kasus yang di Mojokerto," kata Krismono di Rupbasan medaeng, Sidoarjo, Jumat, 27 April 2018.
Barang-barang itu terdiri dari 5 jetski, 6 mobil, dan dua sepeda motor. Krismono mengaku tak tahu berapa lama barang-barang sitaan itu dititipkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang jelas disini hanya tempat penitipan barang sitaan saja. Lebih jelasnya bisa langsung tanya KPK," ujar Krismono.
Baca: Enam Mobil Disita setelah Pemkab Mojokerto Digeledah
Berikut daftar enam kendaraan yang disita KPK:
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi S 1020 N warna abu-abu
- 1 unit mobil Subaru WRX bernomor polisi S 1168 P warna putih
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4G bernomor polisi L 1724 YY warna hitam
- 1 unit mobil Range Rover Evoque S.i4 bernomor polisi L 1213 HX berwarna merah
- 1 unit mobil Honda CR-V prestige vitec turbo bernomor polisi S 1001 NB warna hitam
- 1 unit mobil Daihatsu pickup Gran Max bernomor polisi S 8021 BC warna putih.
Pada Selasa, 24 April 2018, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Pemkab Mojokerto. Mustofa mengatakan penggeledahan terkait dengan dugaan gratifikasi yang muncul setelah seseorang mengaku sebagai pemilik 15 tower BTS. Orang tersebut, lanjtu Mustofa, mengklaim memberikan sejumlah uang pada oknum di Pemkab Mojokerto.
Misal: Penggeledahan Kantor Mustofa Terkait Proyek 15 Tower
"Tadi disebutkan pemilik tower tersebut adalah Oktavianto atau siapa. Yang jelas saat pemeriksaan saya sudah menyebutkan bahwa saya tidak tahu dan tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan," kata bupati dua periode itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
 
                                     
                             
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
								 
         
            