Ruang isolasi berukuran 2x2 meter dan hanya ditempati satu orang. Kondisi sempit dan kotor memang dikhususkan bagi warga binaan yang tidak mentaati aturan dan prosedur di dalam Lapas.
"Satu kamar isolasi khusus untuk satu orang. Ruangan itu tidak terjamah warga binaan lainnya. Artinya disendirikan," ujar Kasubsie Pembinaan Pemasyarakatan Lapas Sidoarjo, Rudi Kristiawan, Kamis, 21 Februari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Akan banyak sanksi menunggunya selain ditempatkan di ruang isolasi. Dia terancam tak bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.
"Akan dicabut hak-haknya. Baik usulan remisi maupun pembebasan bersyarat," tegasnya.
Baca: Napi Lapas Sidoarjo Ditangkap Usai Kabur Beberapa Jam
Hal itu sebagai sanksi untuk percobaan kabur Hadi saat menjalani masa asimilasi sebagai tahanan pendamping di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo. Dia sendiri tengah menjalani hukuman karena dijerat perkara perlindungan anak. Hadi diganjar hukuman penjara 2,5 tahun.
Pemuda asal Gedangan tersebut sudah menjalani masa tahanan 16 bulan. Bahkan, beberapa bulan ini ia sudah menjalani masa asimilasi sebagai tahanan pendamping.
Tamping merupakan warga binaan pemasyarakatan yang dipercaya dan diperbantukan di lembaga Pemasyarakatan. Untuk menjadi seorang tamping, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya, berkelakuan baik selama berada di dalam lapas dan sudah melewati setengah dari masa tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)