Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin mengatakan, bobroknya sistem kinerja bisa dilihat dari penetapan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kasus suap dan gratifikasi.
"Kalau sistem pengelolaannya bagus, tentu kinerjanya bakal bagus. Karena itu, sistem pengelolaan kinerja harus dibenahi, sehingga tidak memberi ruang pada proses terjadinya di luar apa yang menjadi hak dan kewenangan DPRD," kata Cak Imin di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 4 September 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cak Imin mengaku prihatin mengenai kasus suap berjemaah yang menimpa para wakil rakyat tersebut. Menurut Cak Imin, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua wakil rakyat (DPR).
"Mestinya tidak ada lagi tambahan-tambahan yang bersifat di luar pokok dan fungsi DPR yang telah dianggarkan. Tentu kasus itu memperhatinkan, dan ada pembelajaran sendiri bagi DPR," jelas Cak Imin.
Cak Imin juga berpesan agar para anggota dewan tidak melakukan lobi politik dengan cara suap. Sebab, cara seperti itu jelas melanggar etika DPR dan dilarang dalam KUHP.
"Lobi-lobi politik mestinya tak lagi menggunakan uang. Cara semacam itu harus diubah dengan semangat mencari solusi," beber Cak Imin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)