Ke-20 anggota dewan tersebut kini telah tercatat dalam daftar caleg sementara (DSC) Pileg 2019. Mereka yakni Sugiarto, Choirul Amri dan Bambang Triyoso dari PKS; Teguh Mulyono, Erni Farida, Hadi Santoso, Diana Yanti dan Arief Hermanto dari PDI-P; Choeroel Anwar dan Ribut Harianto dari Partai Golkar; serta Harun Prasojo dari PAN.
Kemudian Een Ambarsari, Suparno Hadiwibowo, dan Teguh Puji Wahyono dari Partai Gerindra; Choeroel Anwar dan Ribut Harianto dari Partai Golkar; Afdhal Fauza dan Imam Ghozali dari Partai Hanura; Mulyanto dari PKB; Indra Tjahyono dari Partai Demokrat; Asia Iriani dari PPP; dan Mohammad Fadli dari Partai NasDem.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenuddin, mengatakan pihaknya bakal tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Selain itu, pihaknya juga tidak memiliki hak untuk mencoret nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditetapkan sebagai tersangka KPK tersebut.
"Kami mengembalikan pada bacaleg sendiri dan partai politik sebagai pengusung. Sebab dalam aturan, KPU tidak bisa mencoret terhadap calon yang masih berstatus tersangka atas dugaan terpidana korupsi. Kecuali ada putusan yang inkrah, maka KPU bisa mencoret," katanya, Rabu 5 September 2018.
Zaenuddin menambahkan bacaleg bisa mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Hanya, berdasarkan keputusan KPU Nomor 961, pengunduran diri bacaleg laki-laki tidak boleh diganti. Pergantian hanya bisa dilakukan pada bacaleg perempuan karena harus memenuhi 30 persen setiap dapil.
"Apabila yang mengundurkan diri itu laki-laki maka tidak boleh diganti. Apabila yang mengundurkan diri perempuan dan itu berakibat dapil itu keterwakilan perempuan 30 persen menjadi kurang, maka itu bisa diganti. Oleh karena itu baik buruknya terhadap persoalan ini semuanya kami kembalikan kepada partai politik dan bacaleg," bebernya.
Zaenuddin menyediakan waktu bagi bacaleg yang hendak mengundurkan diri, yakni mulai 4 hingga 10 September 2018. Sehingga pada masa penetapan DCT, KPU sudah bisa memberikan klarifikasi sebelum 20 September 2018.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan DPP PDI Perjuangan telah menginstruksikan jajarannya segera mengambil langkah taktis terkait dengan pencalegan lima orang incumbent yang sekarang ditahan.
"Selain itu DPP juga menginstruksikan kemarin lewat email ke DPC untuk segera mengambil langkah-langkah taktis untuk segera mengurus PAW karena dari DPP menginginkan roda pemerintahan Kota Malang terutama agar kedewanan tidak terganggu oleh ditahannya teman-teman ini," jelasnya.
Made mengaku prihatin karena ada sembilan kadernya yang ditahan KPK. Sebab, kadernya tersebut dengan jelas melanggar integritas partai. Sehingga terdapat konsekuensi yang harus diterima kadernya karena kasus tersebut merupakan kesalahan pribadi.
"Partai dalam hal ini sudah tidak kurang-kurang untuk memberikan dukungan politik kepada mereka. Artinya ini bagian dari kesalahan sendiri, partai pun bertindak sesuai prosedur yang ada, kalau memang harus PAW (Pergantian Antar Waktu) ya di PAW," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, total anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka suap kini menjadi 41 orang. Jumlah tersangka bertambah setelah KPK kembali menetapkan 22 anggota dewan sebagai tersangka pada Senin 3 September lalu.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)