Penahanan AGS dilakukan Rabu, 8 Mei malam. AGS sebelumnya datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan usai diperiksa. Sebelumnya, polisi telah menetapkan AGS sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Untuk tersangka pilot, tadi malam dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis, 9 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polda Jatim Ambil Alih Kasus Penganiayaan oleh Pilot Lion Air
Barung mengatakan penahanan terhadap AGS dilakukan setelah polisi mengantongi beberapa alat bukti seperti rekaman CCTV, kesaksian beberapa saksi mata, serta hasil visum yang menyatakan korban mengalami lebam hingga trauma.
"Kami sudah mengantongi yang namanya hasil dari saksi ahli yaitu visum sudah dan visum itu signifikan, hingga yang bersangkutan kami jadikan sebagai tersangka," ucapnya.
Kasus ini bermula dari rekaman CCTV viral memperlihatkan seorang pilot Lion Air AGS melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR.
Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. AR pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
