"Berkas masing-masing tersangka sudah P21, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Kamis, 22 Maret 2018
Barung mengatakan, berkas tersangka ME telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang sepekan lalu dan segera dilakukan sidang perdana. Sementara berkas tersangka MSH pun sudah masuk tahap dua atau pelimpahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan," singkatnya.
Baca: Korban Guru Cabul di Jombang Capai 25 Anak
MSH diduga telah mencabuli 65 siswanya di salah satu SD di Surabaya. Pelaku telah beraksi selama empat tahun. Puluhan korban yang dicabuli MSH ialah murid laki-laki berusian 8 - 11 tahun.
Aksi MSH dilakukan di sejumlah tempat di lingkungan sekolah, di antaranya ruang kelas dan gudang sekolah. MSH kerap mengancam anak didiknya akan memberi nilai jelek dan tak naik kelas bila enggan memenuhi nafsunya.
Sedangkan ME, diduga telah mecabuli 42 siswinya. Modus ME yakni memperdaya korban dengan alasan rukiah.
Akibat perbuatannya, MSH dan ME dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
