"Korban menolak diajak berhubungan badan. Pelaku tak bisa melampiaskan hasratnya," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin 20 Mei 2019.
Tapi, menurut Asfuri, Sugeng sempat mencabuli sebelum akhirnya membunuh korban. Sugeng sebelumnya juga sudah diperiksa di rumah sakit jiwa karena memiliki kartu periksa rutin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pelaku akhirnya mengakui pembunuhan ini. Pelaku tidak jadi kami bawa ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Baca: Fakta di Balik Kasus Mutilasi Malang
Asfuri menerangkan, Sugeng yang merupakan tunawisma pernah menganiaya kekasihnya. Kasus itu terjadi sekitar 1999. "Kasus sudah lama, dia sempat dipidana tiga tahun, dipenjara," pungkasnya.
Sementara itu, identitas korban belum diketahui hingga kini. Sketsa wajah korban pun sudah disebar. Korban diduga seorang tunawisma.
"Kita masih dalami terus. Masih menunggu hasil pengambilan sidik jari karena sampai sekarang masih belum bisa diambil sidik jarinya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)