Direskrimum Polda Jatim di Kota Surabaya, Metrotv
Direskrimum Polda Jatim di Kota Surabaya, Metrotv (Muhammad Khoirur Rosyid)

Suami Marwah Daud Diperiksa Polda terkait Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi

dimas kanjeng taat pribadi
Muhammad Khoirur Rosyid • 19 Oktober 2016 15:51
medcom.id, Surabaya: Ibrahim Tajul, suami Marwah Daud Ibrahim, memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur. Ibrahim diperiksa sebagai saksi kasus penipuan dengan tersangka pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
 
Ibrahim tiba di Mapolda Jatim pada pukul 11.00 WIB, Rabu 19 Oktober. Ia didampingi kuasa hukumnya Isya Yulianto.
 
Kedatangan Ibrahim merupakan kali pertama terkait pemeriksaan kasus penipuan. Beberapa hari lalu, sedianya Ibrahim diperiksa. Namun Ibrahim tak hadir lantaran sakit.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Beliau sakit lantaran syarafnya ada yang putus saat angkat-angkat barang," kata Isya di Markas Polda Jatim, di Surabaya, Rabu (19/10/2016).
 
Pada Senin 17 Oktober, Polda juga memeriksa Marwah yang tak lain istri Ibrahim. Marwah merupakan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Marwah dimintai keterangan soal dugaan penipuan di padepokan tersebut.
 
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dugaan penipuan Rp25 miliar di Jawa Timur. Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng itu diduga menipu dengan modus mengimingi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang.
 
"Sebelumnya ada empat saksi, kemudian kami kirim anggota ke sana (Jawa Timur) untuk memeriksa saksi maupun tersangka (Taat Pribadi)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Pol Agus Andrianto.
 
Baca: Jadi Tersangka, Dimas Kanjeng Diduga Menipu Rp25 Miliar
 
Polisi juga menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail. Polisi menangkap Taat Pribadi dan dua pengikutnya pada 22 September, setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
 
Berikut video terkait pemeriksaan marwah Daud sebagai saksi kasus penipuan Taat Pribadi:
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif