Sedianya larangan itu berlaku mulai Jumat 1 Juli hingga Minggu 10 Juli 2016. Namun, hingga pukul 24.00 WIB, Senin 11 Juli, polisi masih melarang truk dan kendaraan angkutan barang masuk ke Jombang.

(Truk bermuatan pupuk cair dilarang melintasi area Jombang selama arus balik Lebaran, MTVN - Nurul Hidayat)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Larangan ini sesuai instruksi Korlantas Mabes Polri. Bila ada truk yang melintas, sebaiknya menepi," kata AKP Mellysa Amalian saat memantau arus lalu lintas di pintu ringroad Mojoagung.
Polres Jombang pun menyediakan kantong parkir kendaraan angkutan kendaraan. Misalnya di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Hingga nanti malam, truk dan kendaraan angkutan barang harus berada di area tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor 22 Tahun 2016, hanya kendaraan yang mengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) boleh beroperasi. Penertiban itu berlaku untuk memperlancar arus mudik dan balik Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)