Berkas rampung itu adalah perkara penipuan dengan pelapor Prayitno Supriadi asal Jember. Oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, tersangka Dimas Kanjeng beserta barang bukti (tahap kedua) akan diserahkan ke Kejaksaan, 3 Januari 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, membenarkan jika berkas perkara yang dilimpah penyidik Polda Jatim telah dinyatakan P21. "Kami tinggal menunggu tahap dua dari Polda," katanya di Surabaya, Kamis (22/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dimas Kanjeng dan padepokannya jadi sorotan publik setelah dia ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Padepokan Dimas Kanjeng yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis 22 September.
Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, Dimas ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)