"Jika membandel, maka pelanggaran itu akan dicatat dalam riwayat pekerjaan dan dapat mempengaruhi kenaikan pangkat PNS," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser, di Surabaya, Jumat (1/7/2016).
Menurut dia, peraturan ini sudah diterapkan tahun sebelumnya. "Bu Risma juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan membawa mobdin saat Lebaran," kata Fikser, di Surabaya, Jumat (1/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Fikser mengatakan ada beberapa mobil dinas yang tidak di parkir. Yakni, mobil yang dipakai untuk operasional seperti mobil Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP, dan Bakesbangpol Linmas.
"Karena mobil-mobil operasional ini dipakai selama liburan Lebaran untuk bertugas," katanya.
Fikser mengatakan pengguna mobdin tidak perlu khawatir terkait keamanan mobdin saat diparkir di Balai Kota. Sebab, kata dia, ada petugas dari Linmas Satpol PP yang menjaganya. "Kami pastikan aman, jadi tidak usah khawatir," ujarnya.
Kasubbag Distribusi Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Totok Pratikno, mengatakan Pemkot Surabaya memiliki 398 mobdin. Totok tak merinci berapa jumlah mobdin yang harus diparkir selama lLebaran. Sampai saat ini ada sekitar 250 mobdin sudah terparkir di kantor Balai Kota.
Dia menegaskan, para PNS harus menyerahkan berkas check list kepada petugas. Berkas itu berfungsi sebagai tanda terima mobdin yang diserahkan bersama kuncinya.
Selain itu, petugas juga mengecek perlengkapan mobil dinas termasuk ban serep, tool kit, dongkrak, serta tape mobil.
"Kalau sebelumnya ada, saat diparkir tidak ada kan menjadi pertanyaan. Ke mana perlengkapan itu, sehingga kami tahu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)