Marwah mengatakan suaminya menderita sakit syaraf terjepit. Lantaran itu, suaminya tak bisa memenuhi panggilan di Polda Jatim.
"Belum bisa hadir. Suami saya sakit syarafnya kejepit," kata Marwah di Mapolda Jatim, Senin (17/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara Marwah memenuhi panggilan Polda Jatim untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Marwah dimintai keterangan sebagai Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ibrahim Tajul merupakan satu dari saksi kunci atas penipuan berkedok penggandaan uang itu.
"Yang bersangkutan juga sebagai koordinator di Padepokan Dimas Kanjeng," kata Argo.
Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi hingga saat ini masih menggelinding di Polda Jatim. Pria asal Desa Wungkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayat (Pengikut Dimas Kanjeng).
Di tengah kasus pembunuhan ini bergulir, mencuat bahwa pria berusia 41 tahun melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Sejumlah korban penipuan, melapor ke kepolisian. Setidaknya, sudah ada lima korban dengan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)