Nur Hasanah diapit pengacaranya saat di Polda Jatim, Kamis (15/12/2016). (Metrotvnews.com/MK Rosyid)
Nur Hasanah diapit pengacaranya saat di Polda Jatim, Kamis (15/12/2016). (Metrotvnews.com/MK Rosyid) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Dimas Kanjeng Pimpinan Taat Pribadi Dituding Ilegal

dimas kanjeng taat pribadi
Muhammad Khoirur Rosyid • 15 Desember 2016 16:50
medcom.id, Surabaya: Ahli waris Padepokan Dimas Kanjeng, Nur Hasanah, 53, melalui kuasa hukumnya Berlian Ismail Marzuki, menilai yayasan yang saat ini dikelola Taat Pribadi dan Marwah Daud ilegal.
 
Berlian mengklaim, Nur Hasanah merupakan putri dan pewaris sah dari Padepokan Dimas Kanjeng yang didirikan Abah Ilyas yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
 
Dijelaskan Berlian, sejak Abah Ilyas meninggal pada 9 Juli 2009, Padepokan Dimas Kanjeng dikelola oleh Taat Pribadi dan kawan-kawan. Oleh Taat Pribadi, nama padepokan itu diubah dengan nama Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pada tahun 2012.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Taat Pribadi Bayar 'Mahaguru Abal-abal' Sebesar Rp7 Juta 
 
"Dalam perubahan itu selaku ahli waris sah, Nur Hasanah tidak pernah dilibatkan," kata Berlian, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (15/12/2016).
 
Perubahan nama tidak hanya berhenti di situ. Pada 11 Agustus 2016 perubahan nama yayasan dilakukan dengan nama baru Yayasan Kraton Kesultanan Sri Prabu Rajasanagara yang diketuai Marwah Daud.
 
"Baik pada perubahan yang pertama maupun yang dikedua ahli waris tidak pernah dilibatkan," lanjut Berlian.
 
Berlian menambahkan, dua kali perubahan nama yang dilakukan itu dinilainya ilegal dan cacat hukum lantaran tidak melibatkan ahli waris. Padahal, waktu pertama kali padepokan ini didirikan murni atas harta kekayaan Abah Ilyas.
 
"Seharusnya ketika ada perubahan yayasan atau padepokan ada persetujuan ahli waris," ujarnya.
 
Baca: Polisi Dalami Temuan Kuku Menghitam Korban Pembunuhan Dimas Kanjeng
 
Dikatakan Berlian, awal mula pendirian Padepokan Dimas Kanjeng oleh Abah Ilyas tersebut bertujuan untuk pemberdayaan dan kemaslahatan umat. Jika ada oknum yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan tindak pidana lainnya bukan sepengetahuan ataupun izin dan perintah keluarga sah Abah Ilyas.
 
"Harapan kami dengan adanya klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang selama ini berkembang dan mencemarkan nama baik keluarga besar Abah Ilyas. Apa yang dilakukan yayasan saat ini telah melenceng dari awal mula tujuan pendirian padepokan," tegas dia.
 

 
Polda Jatim telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka. Selain kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Taat juga dijerat kasus pembunuhan dua anak buahnya dan penipuan dengan modus penggandaan uang.
 
Taat dijemput oleh aparat pada 22 September. Dia dianggap tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif