Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penyelidikan atas kasus TPPU terhadap Taat Pribadi ini untuk mengetahui ke mana aliran dana dan siapa penerima dana yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu.
“Beberepa aset sudah kita sita. Aset itu dibeli menggunakan uang hasil penipuan,” katanya, di Surabaya, Kamis (17/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk sementara, kata Argo, dari 70 saksi yang dipanggil, baru 30 saksi yang bisa memenuhi panggilan polisi sejak Rabu 16 November hingga sekarang. Saksi yang dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim antara lain kerabat Taat, para istri, dan mantan pengikut.
“Mereka kami mintai keterangan terkait harta dan kekayaan milik Taat. Untuk apa penggunaannya dan ada atau tidak aset lainnya yang diduga dihasilkan dari uang hasil menipu,” ujarnya.
Status Taat saat ini masih sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan terhadap pengikutnya. Sementara untuk kasus TPPU, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, penyidik masih mendalami perkaranya.
“Statusnya masih saksi. Kami masih butuh bukti lagi untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)