Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibawa ke Polda Jatim, Metro TV
Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibawa ke Polda Jatim, Metro TV (Muhammad Khoirur Rosyid)

Sidang Ditunda karena Taat Pribadi Minta Didampingi Penasihat Hukum

dimas kanjeng taat pribadi
Muhammad Khoirur Rosyid • 09 Februari 2017 17:20
medcom.id, Surabaya: Sidang dakwaan kasus pembunuhan dan penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi batal digelar. Sebab, Taat Pribadi belum didampingi penasihat hukum.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan sidang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Probolinggo, Kamis 9 Februari 2017. Sebab tempat kejadian perkara terjadi di Probolinggo.
 
Richard mengatakan agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Namun sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Richard, tak ada penasihat hukum yang mendampingi Taat Pribadi. Sebenarnya, untuk kasus penipuan, tersangka tak perlu didampingi penasihat hukum.
 
"Namun tersangka meminta didampingi penasihat hukum. Jaksa menghormati permintaan tersebut. Jadi ya kami menunggu," kata Richard di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
 
Taat Pribadi merupakan tersangka pembunuhan dan penipuan yang terjadi di padepokannya di Probolinggo. Kasus itu mencuat setelah polisi menemukan dua jenazah di Wonogiri, Jawa Tengah dan Situbondo, Jatim. 
 
Baca: Dua Santri Tewas, Polisi Dalami Keterlibatan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
 
Polisi menduga Taat Pribadi terlibat dalam pembunuhan kedua orang tersebut. Sebab kedua korban merupakan murid Taat Pribadi.
 
Kasus melebar menjadi penipuan. Polisi menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
 
Baca: Jadi Tersangka, Dimas Kanjeng Diduga Menipu Rp25 Miliar
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif