Asuransi PT AXA ini bukan asuransi dari pihak AirAsia, melainkan asuransi pribadi yang dimiliki korban karena menjadi nasabah Bank Mandiri yang dilindungi oleh asuransi AXA Mandiri.
"Asuransi ini adalah haknya korban yang kini menjadi hak keluarga yang merupakan ahli waris. Sesuai amanah dari almarhum dan ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah," kata Director Of Operations AXA Mandiri, Kartono, saat menyerahkan asuransi kepada keluarga korban secara simbolis, Senin (9/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kartono menjelaskan, ketiga almarhum tersebut merupakan nasabah Bank Mandiri yang pinjaman kreditnya dilindungi oleh asuransi AXA Mendiri melalui produk Asuransi Credit life Protection.
Total nilai klaim yang diserahkan kepada keluarga korban yang menjadi ahli waris adalah senilai Rp1.380.069.538, dengan rincian sebagai berikut: Ahli waris almarhum Andreas Widjaja senilai Rp 1.193.481.454, Ahli waris almarhum Kristyono senilai Rp77.561.744 dan ahli waris almarhum Saiful Rakhmad senilai Rp109.026.399.
"Saya menerima asuransi ini, seminggu setelah penutupan operasi pencarian pokok oleh Basarnas. Saya ucapkan terima kasih," kata, Etin, kakak kandung almarhum Kristyono.
Hingga saat ini, total klaim yang sudah dipenuhi oleh AXA Mandiri kepada keluarga korban musibah kecelakaan AirAsia QZ 8501 yang menjadi nasabah Bank Mandiri adalah Rp1.491.673.736.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(FIT)