Karyawan Alfamart di Malang menunjukkan pengumuman uji coba kantong plastik berbayar, MTVN - Miski
Karyawan Alfamart di Malang menunjukkan pengumuman uji coba kantong plastik berbayar, MTVN - Miski (Miski)

Masih Ada Konsumen tak Mau Bayar Kantong Plastik

kantong plastik berbayar
Miski • 22 Februari 2016 14:00
medcom.id, Malang: Uji coba penggunaan plastik berbayar memasuki hari kedua. Namun di Malang, Jawa Timur, masih banyak konsumen ritel dan waralaba yang enggan membayar kantong setelah berbelanja.
 
Staf toko Alfamart di Jalan Kolonel Sugiono, Abdul Latif, mengatakan menempel kebijakan soal kantong plastik berbayar sebesar Rp200. Ia dan rekan-rekannya pun memberi tahu konsumen soal kuji coba itu.
 
"Ada yang tak mau membayar atau menyerahkan biaya tambahan (untuk kantong plastik). Jadi kami kasih gratis. Biayanya ditanggung perusahaan sementara waktu," kata Latif, Senin (22/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Latif mengatakan penarikan biaya tambahan untuk kantong plastik mulai berefek. Biasanya, toko ritel di Jalan Kolonel Sugiono itu menggunakan lebih 1.000 kantong plastik. Pada hari pertama penerapan uji coba, yaitu Minggu 21 Februari 2016, penggunaan kantong plastik menurun hingga 3 persen.
 
"Berbagai ukuran kantong plastik. Biasanya yang pakai kantong plastik belanjaannya cukup banyak. Ada juga yang bawa tas sendiri dari rumah," ungkapnya.
 
Di lain tempat, Indomaret di Jalan Kolonel Sugiono belum memberlakukan biaya tambahan untuk kantong plastik. Pengumuman soal uji coba pun belum dipasang di toko tersebut.
 
"Iya, di sini belum diberlakukan," kata Eko Nursamsi, pimpinan shift.
 
Eko mengatakan Indomaret telah lama menerapkan kantong plastik berbayar. Item biaya kantong plastik sudah tertera pada struk belanjaan.
 
"Tapi biayanya masih  ditulis Rp0. Mungkin dalam waktu dekat diberlakukan juga, sekarang masih gratis," jelas dia.
 
Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar upaya mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Kebijakan itu menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015. Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
 
Selain Kota Malang, uji coba kebijakan itu berlaku di 21 kota lain di seluruh Indonesia. Rencananya, pemberlakuan permanen kebijakan itu pada Juni 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif