"Kami anggota PerguNU dengan tegas menolak pemberlakuan kebijakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017," kata juru bicara Pimpinan Cabang (PC) PerguNu Kabupaten Malang Masruri Mahali di Gedung Islamic Center Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Kamis 3 Agustus 2017.
(Baca: Jam Belajar Sekolah Hanya Ditambah 1 Jam 20 Menit)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Masruri menjelaskan, sekolah lima hari tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penerapan sekolah lima hari juga dianggap mencederai kearifan lokal di daerah.
"Kebanyakan daerah mengadakan kelompok belajar Madrasah Diniyah setiap sore, baik di langgar, musala, masjid, maupun pondok pesantren," terang Masruri.
Menurut Masruri, PC PerguNu Kabupaten Malang akan mengirim surat pernyataan sikap kepada Bupati Malang. Selain itu, mereka menuntut diadakan audiensi bersama DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami meminta kepada bupati untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter dengan tidak menghilangkan eksistensi pendidikan agama di Indonesia yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka," tegas Masruri.
(Baca: Mensesneg: Perpres Pendidikan Karakter Masih Didiskusikan)
Sementara itu, Ketua FKDT Kabupaten Malang Nasrul Mawarzi mengatakan, ada 7.500 guru Madrasah Diniyah di Kabupaten Malang. Jika aspirasi mereka tidak dihiraukan, pihaknya mengancam akan melakukan aksi.
"Kami akan melakukan aksi simpatik bila Mendikbud Muhadjir Effendy tidak segera mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan tetap memaksakan kebijakan penerapan sekolah lima hari," tutup Ketua FKDT Kabupaten Malang, Nasrul Mawarzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
