JPU Rudi Prabowo Aji menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan bahwa terdakwa diduga ikut terlibat atas kasus pembunuhan Abdul Ghani.
"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin, 3 Juli 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa diambil berdasarkan fakta persidangan. Yakni, terdakwa tidak ada rasa penyesalan atas perbuatannya, sekaligus tidak pernah mengakuinya.
Terdakwa Taat Pribadi mengaku kecewa atas tuntutan JPU. Terdakwa, yang tiga kali mangkir dari agenda sidang, mengatakan, sepanjang persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan dirinya.
Senada, M Soleh, selaku pengacara terdakwa menyebut tuntutan JPU tak seirama dengan fakta persidangan. Para terdakwa lainnya, kata Soleh, tidak pernah menyebut atas perintah Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Pembunuhan diakui terdakwa lainnya," kata Soleh. Mereka adalah Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi.
Pihaknya akan mebeberkan alasan tersebut pada sidang pekan depan dengan agenda pledoi. Mejelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono memutuskan sidang ditunda hingga Selasa pekan depan.
Sedianya, Taat Pribadi diagendakan ikut sidang perkara penipuan atas nama korban Suprayitno. Kasus ini dilaporkan merugikan korban Rp800 juta. Namun, pria yang sohor dengan pengganda uang itu tidak mampu melanjutkan sidang lantaran merasa capek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)