Gubernur Soekarwo mengaku menandatangani surat edaran mengenai larangan itu pada Kamis kemarin 23 Juni 2016. Ia pun meminta seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) meneruskan larangan tersebut ke jajarannya.
Soekarwo mengakui masih menunggu aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau tidak ada aturan, saya akan tetap mengikuti imbauan KPK," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/6/2016).
Pakde Karwo mengaku belum menyiapkan sanksi atau pun tim yang mengawasi penggunaan mobil dinas saat mudik. Tapi ia meminta PNS yang mendapat fasilitas kedinasan itu menyimpan kendaraan tersebut di kantor masing-masing atau rumah.
Pada Selasa 21 Juni 2016, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengimbau pejabat dan PNS tak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Alasannya, mobil dinas bukan untuk kepentingan pribadi. Sementara mudik Lebaran merupakan kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)