Denza Perdana mengaku menggunakan bus tersebut menuju Semarang. Ia mengaku biasa membayar Rp50 ribu untuk menggunakan bus tersebut.
"Tapi sekarang naik menjadi Rp80 ribu per orang," kata Denza ditemui Metrotvnews.com di Terminal Purabaya, Rabu (29/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, kata Denza, muatan bus berlebih. Bus tersebut hanya mampu menampung maksimal 44 penumpang. Namun pada keberangkatannya kali ini ke Semarang, bus mengangkut 50 penumpang.
"Saya bersama istri terpaksa duduk di samping sopir, di kabin yang terpisah dari kabin penumpang, karena kursi sudah terisi penuh," katanya.
Kondisi itu bertolak belakang dengan imbauan dari Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Sumarsono. Sebelumnya, Sumarno menegaskan tak ada kenaikan tarif bus selama mudik.
"Jangan sampai ada trayek yang menaikkan tarif bila tak ingin dikenakan sanksi tegas," kata Sumarsono.
Sumarsono menegaskan, tarif angkutan umum seperti bus dan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun 2016. Ia menjelaskan untuk tarif batas atas bus ekonomi antarkota antarprovinsi (AKAP) adalah Rp169 per kilometer per penumpang, sedangkan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) sebesar Rp166,44 per km per penumpang.
Kata dia, tarif angkutan umum itu rata-rata sama dengan tarif sebelum Ramadan. Misalnya, tarif bus kelas ekonomi jurusan Surabaya-Malang harga maksimalnya untuk tarif batas bawah Rp9 ribu dan tarif batas atas Rp14 ribu. Kemudian bus jurusan Surabaya-Madiun sebesar Rp27.500 untuk tarif atas, dan Rp17 ribu untuk tarif bawah, dan Surabaya-Jember untuk tarif batas bawah Rp19 ribu dan tarif batas atas Rp31 ribu.
"Jika sampai ada tarif tak wajar, silakan laporkan ke kami jika menemukannya, sertakan bukti tiket dan lainnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)