Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, perkembangan terbaru, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim. Selanjutnya, jaksa yang akan melanjutkan ke proses persidangan.
"Sudah P21. Dua berkas perkara pembunuhan dan penipuan sudah kami serahkan ke jaksa," katanya, di Mapolda Jatim, Kamis (19/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal itu juga dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung. Dua berkas perkara telah dinyatakan P21 dan telah diserahkan ke JPU.
"Setelah diserahkan akan kami lanjutkan ke persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo," kata Richard.
Taat Pribadi merupakan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangka, Kabupaten Probolinggo. Dia ditangkap aparat Polres Probolinggo dan Polda Jatim di padepokannya pada 22 September 2016.
Taat Pribadi ditangkap setelah terbukti membunuh dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail. Setelah kasus itu dikembangkan, polisi banyak menerima laporan kalau Taat juga menipu pengikutnya dengan modus penggandaan uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)