"Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar merupakan upaya kami untuk mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Diharapkan penggunaan kantong plastik bisa ditekan dan berkurang signifikan," kata Wali Kota Malang Moch Anton usai penandatanganan kesepakatan bersama penggunaan kantong plastik berbayar di kawasan Alun-alun Malang, seperti dilansir Antara.
Pada kesempatan itu, wali kota juga mengenalkan kantong baru sebagai pengganti kantong plastik untuk berbelanja.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam sambutannya, Moch ANton mengatakan sampah menjadi persoalan bagi Kota Malang yang sedang menuju predikat sebagai kota metropolitan. Karenanya, perlu kerja sama antara pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat untuk menangani sampah.
"Tempat pembuangan akhir (TPA) saat ini hanya ada di Supit Urang, apabila tidak ada pengurangan dari tempat pembuangan sampah (TPS), dipastikan umur TPA itu tidak akan lama. Pemkot terus berupaya mengurangi sampah dari berbagai sumbernya, salah satunya dengan mengintensifkan kegiatan Bank Sampah Malang (BSM) yang meliputi sosialisasi hingga pelatihan pengolahan sampah bagi warga," ujarnya.
Ia mengatakan pengolahan sampah nanti sampai pada skala kawasan seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) yang masih dalam proses pembangunan.
Kawasan ITF itu nanti berbasis pada masyarakat serta rumah-rumah kompos yang selama ini telah dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan sektor pengepul, pemulung, dan lapak.
Kepala DKP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan kebijakan kantong plastik berbayar masih membutuhkan peraturan wali kota (perwal) sebagai dasar mengikat.
"Dalam perwal itu nanti akan mengatur banyak hal, mulai dari berapa harga kantong plastik yang harus dibeli di toko serta bagaimana penggunaan dana dari penjualannya. Bisa saja, hasil penjualan kantong plastik itu akan digunakan untuk kepentingan sosial, terutama yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan," katanya.
Kebijakan ini menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015. Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
Salah satu turunannya, pada 21 Februari 2016, akan dilakukan uji coba plastik berbayar di 22 kota dan 1 provinsi, sebelum diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada Juni 2016 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
