Kepala OJK Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, Sukamto, menilai istilah mahar dalam kasus tersebut yaitu ganti untuk mendapatkan sesuatu dari Taat Pribadi. Bila melanggar aturan dan hukum, kata Sukamto, OJK akan bertindak.
"Kami masih mengkaji apa yang disebut mahar dalam kasus ini. Jika memang ada upaya menghimpun dana investasi ilegal akan kami tindak," kata Sukamto di Surabaya, Kamis (6/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini, lanjut Sukamto, transaksi keuangan di padepokan terkait uang mahar itu dalam penyelidikan di OJK Malang. Nantinya, hasil penyelidikan disampaikan langsung ke OJK Regional.
Mulai hari ini, OJK Region III juga membentuk satuan petugas (Satgas) waspada investasi dengan menggandeng Polda Jatim, Kejati Jatim dan Pemprov Jatim. Satgas itu dilakukan untuk melindungi masyarakat yang sering diresahkan adanya investasi ilegal.
Bahkan, modus investasi ilegal itu ada yang melibatkan tokoh agama untuk menarik minat orang berinvestasi. Investasi ini biasanya juga mempromosikan orang yang telah telah sukses berinvestasi untuk menarik minat investor pemula.
"Kami merasa perlu ada koordinaso antat instansi ini demi keamanan masyarakat. Jika ada laporan kami langsung bisa menindaknya," jelas Sukamto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
