Keluarga korban pesawat Airasia atas nama Donna Indah Nurwati (39) menangis di pemakaman umum Samaan, Malang, Jawa Timur, Minggu (1/2). (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
Keluarga korban pesawat Airasia atas nama Donna Indah Nurwati (39) menangis di pemakaman umum Samaan, Malang, Jawa Timur, Minggu (1/2). (Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto) (Aditya Mahatva Yodha)

Belum Ada Keluarga Korban AirAsia asal Malang Klaim Asuransi

airasia hilang kontak
Aditya Mahatva Yodha • 26 Februari 2015 04:15
medcom.id, Malang: Para keluarga ahli waris korban musibah kecelakaan pesawat AirAsia asal Malang belum ada yang mengajukan klaim asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun belum mengetahui alasannya.
 
"Bisa saja karena merasa masih dalam suasana berkabung," kata Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna, Rabu (25/2/2015).
 
Menurut dia, kemungkinan mereka masih kesulitan menetapkan siapa yang berhak mengajukan klaim asuransi. Mereka masih mencari formula siapa yang berhak menerima klaim asuransi: apakah lewat penetapan pengadilan atau cukup lewat rapat keluarga.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


OJK Malang, kata dia, juga masih menunggu arahan dari kantor pusat maupun kantor regional. Mereka masih memikirkan apakah perlu-tidaknya menelusuri penyebab belum diajukannya klaim asuransi korban AirAsia asal Malang.
 
Yang jelas, lanjut Krisna, asuransi tersebut tidak akan hangus. Bisa dicairkan kapan saja oleh ahli waris korban AirAsia. Perlakuan yang sama juga pada simpanan di bank milik korban AirAsia. Keluarga dapat mengambil bunga deposito milik korban. Bila tak diambil, bunganya akan dicairkan dan dimasukkan ke dalam rekening tabungan korban. Bila telah jatuh tempo, ahli waris dapat memperpanjang waktu pencairannya.
 
OJK juga meminta polisi mempermudah ahli waris mengurusi surat keterangan kehilangan sertifikat deposito. "Masalah ini juga sudah diatur dalam nota kesepahaman antara Polri dan OJK,” tambah Krisna.
 
Sampai sekarang, dari 162 korban AirAsia, keluarga dari 90 korban sudah mengajukan proses klaim asuransi. Klaim tiga pemohon sudah dipenuhi sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan 24 lainnya mendapatkan uang muka Rp300 juta. Sisa pemohon lain masih belum mendapat pencairan. Dari total korban AirAsia, sebanyak 44 berasal di wilayah kerja Kantor OJK Malang dan 39 di antaranya berasal dari Malang.
 
"Jika kami diminta kantor pusat maupun regional turun untuk menelusuri permasalahan belum diajukannya klaim asuransi oleh ahli waris korban AirAsia, kami siap turun," pungkas Krisna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(OGI)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif