"Kalau didistribusikan di kantor pos khawatir akan terjadi penumpukan (antre). Kalau di desa kan kita bisa memecah massa," kata Kepala Kantor Pos Pamekasan, Ade Ahadiyat, Minggu (5/4/2015).
Ade menambahkan, pencairan dapat dilakukan dengan menunjukkan KPS dan KTP. Namun pengambilan dana PSKS ini tidak dapat diwakilkan orang lain.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau pemiliknya meninggal bisa diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dan kartu keluarga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
