Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, MI - Abdussyukur
Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo, MI - Abdussyukur (Faishol Taselan)

Polda Minta LPSK Lindungi Lima Saksi Kasus Taat Pribadi

dimas kanjeng taat pribadi
Faishol Taselan • 05 Oktober 2016 18:23
medcom.id, Surabaya: Polda Jawa Timur melayangkan surat bantuan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat itu meminta LPSK melindungi saksi terkait kasus dugaan pembunuhan dan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Juwono, mengakui meminta bantuan tersebut. Polda berharap LPSK terlibat melindungi para saksi selama proses peradilan berlangsung.
 
LPSK, katanya, bisa memberikan jaminan agar para saksi tak mendapat tekanan dan intimidasi. Sehingga saksi pun dapat lebih merasa aman dan nyaman menghadiri sidang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dengan perlindungan itu, keamanan para saksi jadi lebih terjamin," kata Argo di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (5/10/2016).
 
Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai mengatakan menerima surat tersebut. Polda Jatim merekomendasikan nama lima orang yang membutuhkan perlindungan.
 
Lima orang itu bukan korban yang melaporkan penipuan. Tapi, kelima orang itu saksi yang mengetahui tindak pidana pembunuhan dan penipuan.
 
"Kami sudah memberikan layanan konkret kepada lima saksi itu," ungkap Abdul Haris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif