"Pengadilan ad hoc segera dibentuk, kita minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait merealisasikan ini," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, Rabu (11/2/2015).
Pengadilan ad hoc merupakan upaya untuk menjembatani sengketa antara pihak PT AirAsia dengan keluarga bila terjadi sengketa warisan. Sebab, banyak korban yang merupakan satu keluarga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, peluang untuk terjadi sengketa sangat besar. Oleh karena itu, perlu ada lembaga yang bisa mengadili dan mengarahkan ahli waris yang asli.
Pengadilan ad hoc adalah jalan terbaik. Hanya saja, Soekarwo belum menjelaskan kapan segera dibentuk. "Tidak lama lagi, sudah banyak berkasnya yang masuk," katanya.
Khusus untuk warga negara asing, ahli warisnya akan ditentukan oleh pengadilan negeri. Bahkan, dalam sidangnya nanti, semua pihak akan bertindak sangat hati-hati, jangan sampai ada permainan pengacara asing.
Gejala adanya pengacara asing yang selalu menuntut agar segera dicairkan sudah tampak. "Mereka nanti justru memunculkan masalah, makanya harus hati-hati," jelas Soekarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)