Aksi menyosialisasikan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar di Surabaya, 21 Februari 2016, MTVN - Amaluddin
Aksi menyosialisasikan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar di Surabaya, 21 Februari 2016, MTVN - Amaluddin (Amaluddin)

Kantong Plastik Berbayar belum Diuji Coba di Pasar Tradisional

kantong plastik berbayar
Amaluddin • 22 Februari 2016 19:44
medcom.id, Surabaya: Uji coba penggunaan kantong plastik berbayar tak berlaku di pasar tradisional. Uji coba itu hanya berlaku di pertokoan ritel atau jenis minimarket Alfamart dan Indomart di 22 kabupaten/kota di Indonesia.
 
"Karena masih tahap uji coba, jadi hanya berlaku di ritel," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Donny Kurniawan, di Surabaya, Senin (22/2/2016).
 
Donny mengakui kebijakan itu mendapat tanggapan pro dan kontra. Meski demikian, Donny optimistis kebijakan itu efisien untuk memberikan manfaat pada masyarakat, yaitu mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga lingkungan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kantong plastik berbayar ini sudah berlaku di luar negeri, sementara kita baru tahap ujicoba. Saya yakin ada manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," kata dia.
 
Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar upaya mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Kebijakan itu menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.
 
Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif