"Karena masih tahap uji coba, jadi hanya berlaku di ritel," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur, Donny Kurniawan, di Surabaya, Senin (22/2/2016).
Donny mengakui kebijakan itu mendapat tanggapan pro dan kontra. Meski demikian, Donny optimistis kebijakan itu efisien untuk memberikan manfaat pada masyarakat, yaitu mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga lingkungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kantong plastik berbayar ini sudah berlaku di luar negeri, sementara kita baru tahap ujicoba. Saya yakin ada manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar," kata dia.
Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar upaya mewujudkan misi Indonesia bersih 2020. Kebijakan itu menyusul keluarnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015.
Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah simultan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)