Hal itu diungkapkan ahli waris sah, Nur Hasanah melalui kuasa hukumnya Berlian Ismail Marzuki. Menurut Nur Hasanah, aset itu dikumpulkan saat pendirian Yayasan.
"Kami ingin mengklarifikasi dari informasi yang berkembang asetnya hanya Rp2 miliar. Padahal, waktu pendirian Rp2 triliun lebih," kata Berlian di Surabaya, Jumat (16/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berlian mengatakan Nur Hasanah merupakan anak dari Abah Ilyas yang mendirikan Yayasan Sri Sultan Rajasanegara. Saat didirikan, yayasa itu memiliki lebih Rp2 triliun.
Namun pada 2012, pengelolaan yayasan berpindah tangan ke Taat Pribadi. Lembaga itu pun berubah nama menjadi Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Baca: Dimas Kanjeng Pimpinan Tata Pribadi Dituding Ilegal
"Pengalihan status yayasan itu tidak atas sepengetahuan ahli waris. Artinya cacat hukum dan ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini ada 35 aset yang disita dari tersangka Taat Pribadi, Vijay dan Suryono. Aset itu masuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
"Aset itu ada yang di Tebing Tinggi, Serang, Probolinggo dan Jember," jelas dia.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)