BNN merilis kasus penangkapan 11 tersangka penyelundupan 105 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Pelabuhan Belawan, Sumut, Selasa, 21 Agustus 2018, Medcom.id - Farida
BNN merilis kasus penangkapan 11 tersangka penyelundupan 105 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Pelabuhan Belawan, Sumut, Selasa, 21 Agustus 2018, Medcom.id - Farida (Farida Noris)

BNN Ajak Kementerian Kemaritiman Awasi Peredaran Narkotika via Laut

pemberantasan narkoba
Farida Noris • 21 Agustus 2018 17:33
Medan: Indonesia merupakan negara kepulauan dan maritim. Luas wilayah lautnya cukup besar. Keistimewaan itu menjadi jalan masuk bagi jaringan internasional menyelundupan narkoba. 
Hal itu pula yang menjadi kendala bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi masuknya narkotika melalui jalur laut ke Indonesia.
 
Baca: Penyelundup 105 Kg di Medan Jaringan Internasional
 
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam gelar perkara kasus penyelundupan 105 Kg sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Selasa, 21 Agustus 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terkait kasus penyelundupan itu, BNN menetapkan 11 tersangka. Satu di antara mereka yaitu politikus berinisial IH.
 
Lantaran itu, Arman meminta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman turut mengawasi peredaran narkotika via laut. Selama ini, lanjut Arman, BNN baru berkoordinasi dengan Polri, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
 
"Kami menilai kementerian belum bekerja maksimal untuk menangkap jaringan narkotika seperti yang kami lakukan bersama TNI, kepolisian, dan bea cukai," ungkap Arman.
 
Baca: BNN Ungkap Penyelundupan 150 Kg Sabu
 
Arman menyontohkan kerja sama terbaru yaitu menggagalkan penyelundupan 105 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang masuk ke Indonesia melalui Selat Malaka. Upaya penggagalan itu dilakukan mulai Minggu, 19 Agustus 2018 hingga Senin, 20 Agustus 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif