BNN menangkap 11 tersangka penyelundupan 105 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Pelabuhan Belawan, Sumut, Selasa, 21 Agustus 2018, Medcom.id - Farida
BNN menangkap 11 tersangka penyelundupan 105 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Pelabuhan Belawan, Sumut, Selasa, 21 Agustus 2018, Medcom.id - Farida (Farida Noris)

105 Kg Sabu Dibawa dari Malaysia

pemberantasan narkoba
Farida Noris • 21 Agustus 2018 17:32
Medan: Penyelundupan 105 Kg sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) berasal dari Penang, Malaysia. Sindikat internasional mengirimkan narkoba tersebut dari Malaysia menuju Indonesia dengan menggunakan kapal cepat atau speedboat.
 
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyebutkan barang-barang tersebut diproduksi di luar negeri. Jaringan tersebut mengatur pengiriman barang dari Penang. Setibanya di satu titik di Selat Malaka, sekelompok orang dari Indonesia menjemput kiriman tersebut. 
 
Baca: Penyelundup 105 Kg di Medan Jaringan Internasional

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Orang yang menjemput barang itu menyamar sebagai nelayan lalu mereka membawa barang itu ke daratan Indonesia," ujar Arman dalam gelar perkara di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Selasa, 21 Agustus 2018.
 
Menurut Arman, modus itu bukan hal yang baru. Rencananya, pelaku akan menyimpan barang-barang itu di gudang sebelum mengedarkannya ke konsumen.
 
Hasil penyelidikan menyebutkan, lanjut Arman, pelaku yang menjemput barang tersebut mendapat upah Rp200 juta. Risiko mereka cukup besar, yaitu ancaman pidana hukuman mati.
 
Baca: BNN Ungkap Penyelundupan 150 Kg Sabu
 
"Tapi mereka tak takut. Yang mereka takutkan adalah bila barang tersebut tak laku. Mereka menganggap itu sebagai bisnis," kata Arman.
 
BNN menetapkan sebelas tersangka penyelundupan sabu dan ekstasi itu. Satu di antaranya politikus berinisial IH. Petugas membekuk IH saat berkampanye di Pelabuhan Pangkalan Susu.
 
Amran mengatakan IH mengaku baru dua kali menerima kiriman narkoba. Tapi petugas tengah menyidik pengakuan tersebut.
 
Selain pidana kasus narkoba, BNN juga membekukan semua aset milik para tersangka. Sebab, ungkap Arman, petugas menduga terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil transaksi narkotika.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif