Tim gabungan melakukan pencarian KM Sinar Bangun dengan Remotely Operated Vehicle (ROV) atau robot di bawah air di Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat 28 Juni 2018, Ant - Sigid Kurniawan
Tim gabungan melakukan pencarian KM Sinar Bangun dengan Remotely Operated Vehicle (ROV) atau robot di bawah air di Danau Toba, Sumatera Utara, Jumat 28 Juni 2018, Ant - Sigid Kurniawan (Antara)

KM Sinar Bangun belum Ketemu, Masa Pencarian Diperpanjang

kapal tenggelam
Antara • 30 Juni 2018 17:36
Simalungun: Posisi KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, belum ditemukan. Kapal tersebut tenggelam kurang lebih dua pekan lalu dengan mengangkut sekitar 200 penumpang.
 
Direktur Operasional Basarnas Brigjen Maritim Bambang Suryo Aji mengatakan tim belum menemukan kerangka kapal. Namun hasil pemindaian menemukan empat jasad, sepeda motor, dan bagian kapal yang terlepas.
 
"Gambarnya sudah kami rilis," ujar Bambang di Pelabuhan Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 30 Juni 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Alat pemindai dengan Remotely Operated Vehicle (ROV) atau robot di bawah air, lanjutnya, tidak dapat merekam gambar utuh kerangka kapal. Sebab, debu di dalam danau menghalang daya pandang alat tersebut.
 
Baca: Penumpang Ceritakan Kepanikan di Danau Toba setelah Kapal Tenggelam
 
Basarnas, katanya, tengah mengupayakan alat dengan kemampuan memindai lebih mutakhir di dalam air. Alat itu didatangkan dari Jakarta atau Surabaya.
 
Sedianya, waktu pencarian berakhir pada hari ini. Tapi tim sepakat menambah masa pencarian selama tiga hari lagi.
 
Dia juga menegaskan, posisi rekaman ROV itu berjarak dua mil dari Pelabuhan Tiga Ras yang menjadi posko utama Basarnas. Tim berkonsentrasi pada titik tersebut, dan tidak lagi pada pencarian di atas permukaan dan pinggir danau serta melalui udara.
 
Lihat video:
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif