Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan mengungkapkan, penangkapan kapal itu bermula dari informasi yang diterima Tim WFQR IV bahwa sebuah kapal tanker bermuatan minyak ilegal sedang melakukan pergerakan di perairan sekitar Pulau Sambu.
"Tim Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV yang mendapatkan laporan itu langsung menuju target operasi. Saat itu, seluruh anggota Unit-1 Jatanrasla WFQR IV baru saja selesai menjalankan tugas pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Batam," ungkap Irawan kepada wartawan di Mako Lantamal IV, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat 24 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Irawan menegaskan, KM Kawaranae-3 menjadi salah satu target operasi tim WFQR Lantamal IV karena diduga sering melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal. Upaya pengejaran terhadap kapal tersebut membuahkan hasil. WFQR IV menangkap nakhoda dan ABK beserta barang bukti minyak ilegal.
KM Kawaranae-3 dengan GT 265, kata Irawan, kapal berbendera Indonesia yang dinakhodai pria berinisial Z bersama tujuh anak buah kapal (ABK). "Kapal dengan anjungan warna putih dan warna hitam pada lambungnya itu membawa minyak hitam atau MFO sebanyak 100 ton dan 190 ton solar,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran, di antaranya; beberapa ABK tidak dilengkapi surat Perjanjian Kerja Laut (PKL), persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri sudah tidak berlaku.
Selain itu, sambung Irawan, surat keterangan perubahan kapal dari kapal penumpang menjadi kapal pengangkut BBM tidak ada dan manifest diduga palsu.
“Untuk mengelabuhi petugas, pemilik kapal sengaja memodifikasi kapal dari jenis kapal motor pengangkut penumpang menjadi kapal pengangkut BBM," ungkapnya.

Danlantamal IV Laksma TNI S Irawan menjelaskan posisi penangkapan kapal KM Kawaranae-3 di Perairan sekitar Pulau Sambu, Batam.
Ia menjelaskan, jenis kapal motor (KM) sesuai ketentuan tidak diperuntukan memuat BBM, karena untuk memuat BBM seharusnya menggunakan Motor Tanker (MT). Untuk itu, sambung Irawan, apabila kapal ini dipergunakan untuk mengangkut BBM seharusnya dilengkapi dengan izin muat BBM berupa sertifikat class yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Mantan Komandan Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar RI ini menambahkan, informasi yang berhasil dihimpun dan pengakuan nakhoda, mereka diperintahkan oleh pemilik kapal menunggu kapal tanker lain dan melaksanakan transfer BBM secara ilegal di tengah laut.
"Dari sini dapat kita simpulkan bahwa kejahatan yang mereka lakukan sudah terencana dan sangat mungkin mereka adalah bagian dari sindikat internasional penyelundupan BBM ilegal," tegasnya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Tim WFQR Lantamal IV mengamankan barang bukti beserta kapal, nakhoda maupun ABK menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang.
Terhadap nakhoda dan tujuh ABK, terang Irawan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba. "Unit K-9 Pomal Lantamal IV yang memiliki kualifikasi mendeteksi narkoba pun diterjunkan untuk menyusuri lorong demi lorong kapal guna mencari keberadaan barang ilegal lainnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)