"Aksi sodomi yang dilakukan Samsul terjadi mulai tahun 2004. Awalnya, melakukan aksi pencabulan terhadap lima anak di Jakarta Timur. Tapi dia mengaku tidak ingat identitas korbannya," ujar Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtama ketika dikonfirmasi, Senin 20 Maret 2017.
Samsul berada di Ibu Kota Negara selama dua tahun sebelum akhirnya pindah ke Semarang, Jawa Tengah, pada 2006. "Dia di Semarang hingga 2011, mengaku tidak melakukan perbuatan cabul," katanya.
Pertengahan 2011, Samsul pindah ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Samsul di sana hingga 2013. Di situ, dia menyodomi tujuh bocah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah itu, karena tidak lagi bekerja, Samsul pulang kampung pada tahun 2013. Di sinilah ia melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya sebanyak 30 anak. Perbuatan itu dilakukannya dalam rentang waktu empat tahun.
"Jadi total korbannya itu ada 42 anak," imbuh Rony.
Atas perbuatannya Samsul dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)