Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan tidak semua limbah medis diangkut untuk dimusnahkan. Hanya limbah medis yang yang sudah diizinkan oleh pengadilan yang diangkut.
"Sedangkan, lainnya masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib," kata Sinta di Cirebon, Kamis, 21 Desember 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Limbah Medis Menumpuk di Pinggir Jalan Cirebon)
Sinta mengakui, dibutuhkan biaya tidak sedikit untuk mengolah limbah medis. "Selain karena harus diolah secara khusus, juga karena faktor jarak untuk pengolahannya yang jauh" lanjutnya.
Menurut Sinta, pengangkutan limbah medis dibantu masyarakat dan TNI. Namun, relawan yang membantu harus melalu safety induction dan wajib mengenakan alat pelindung diri.
Pengakutan limbah medis tersebut diperkirakan membutuhkan waktu dua hari. "Semoga saja selesai sesuai rencana," kata Sinta.
(Baca: Rumah Sakit di Jabar Wajib Punya Pengolahan Limbah Medis)
Sebagai informasi, limbah medis dengan jumlah sangat banyak menumpuk di tempat pembuangan sampah (TPS) di pinggir jalan Desa Panguragan Wetan. Limbah B3 ini dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)