"Setelah diketahui tersangka ada di situ, kita langsung lakukan penindakan kita bawa ke Jakarta dulu, lalu langsung ke Bandung," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Kabupaten Bandung, Kamis, 19 April 2018.
(Baca: Bos Miras Oplosan Cicalengka Ditangkap)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hasil laboratorium forensik membuktikan kandungan miras oplosan buatan pabrik Syamsudin. Miras ini diduga menjadi penyebab tewasnya puluhan korban di Jawa Barat karena mengandung metanol dan alkohol.
"Karakteristik dari metanol ini mata berlinang, sesak, mual muntah hingga akhirnya susah bernapas lalu berujung kematian. Namun, efeknya tergantung dari kekuatan tubuh masing-masing korban," tandasnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut agar menerapkan pasal maksimal terhadap tersangka. Sebab, korban jiwa akibat miras oplosan tersebut jumlahnya tak sedikit.
"Paling maksimal, yaitu UU 204 KUHP ayat 1 dan 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Syafruddin.
(Baca: 112 Warga Tewas akibat Miras Oplosan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
