Sebelum menangkap Syamsudin, petugas gabungan sempat menyatroni empat lokasi yang diduga menjadi lokasi persembunyian tersangka.
"Ada empat lokasi yang di datangi, namun dugaan terbesar tersangka tengah berada di kebun sawit. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada," ucap Indra di Cicalengka, Kamis 19 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat itu Syamsudin dipastikan tidak bisa melarikan diri terlalu jauh. Pasalnya, petugas telah mencegat ruang gerak tersangka.
(Baca: Bos Miras Oplosan Cicalengka Ditangkap)
"Tim kami bekerja menutup kemana kira-kira tersangka bergerak. Makanya saat di Jambi berbatasan dengan Sumsel ditemukan, yaitu di rumah adiknya (Syamsudin) sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu," bebernya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Syamsudin Simbolon terkait unsur pasal yang dilanggar oleh tersangka. Termasuk, mengenai banyaknya korban yang meregang nyawa akibat miras oplosan produksinya.
"BAP kemarin itu, kita fokus di jalur pasal. Jadi, untuk masalah lain belum kita tanya kepada yang bersangkutan ," ucapnya.
(Baca: 112 Warga Tewas akibat Miras Oplosan)
Pihaknya akan menjerat Syamsudin dengan pasal berlapis. Syamsudin terancam dijerat UU Pangan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
"Penyidik sedang bekerja, nanti kita lihat mulai dari kejadiannya kapan, kapan dia beli barang. Jadi nanti disimpulkan, mengenai penambahan pasal dilihat dari aset yang dimiliki dan kapan usahanya," paparnya.
Polis tengah memburu tersangka lain. Beberapa tersangka dengan beragam peran lain masih dalam pengejaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
