JPU Kejari Bekasi, Fariz menilai perbuatan Harris melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 27 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Eksepsi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tidak Berdasar
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan Haris. Tapi, terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan penderitaan yang mendalam terhadap keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa, dua orang di antaranya masih berusia anak, yaitu Sarah (berusia) 9 tahun, dan Arya (berusia) 7 tahun," katanya.
Baca: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ricuh
Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Xtrail, 5 ponsel dengan berbagai merek untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban melalui Dogalas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar.
"Satu unit sepeda motor honda warna hitam kombinasi merah muda dirampas untuk negara," ujar Fariz.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan pada 24 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)