Sebelumnya, ungkap Joko, pemenang lelang pengadaan APK sudah menyatakan kesiapan menyediakan alat peraga. Tapi hingga batas akhir pengadaan APK, pemasangan alat peraga tak sesuai ketentuan.
"Jadi kami putus kontrak kerja sama dengan pemenang tander tersebut," kata Joko di Semarang, Kamis, 5 April 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lalu KPU melakukan lelang ulang. Tapi, KPU Jateng tetap menginstruksikan setiap kabupaten dan kota memasang baliho berisikan sosialisasi.
“Sedangkan untuk umbul-umbul dan spanduk juga sudah dipasang di setiap kecamatan dan kelurahan. Ini proses pemasangan juga masih berjalan," ujar Joko.
Sebelumnya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memprotes KPU Jateng. Sebagai partai pendukung Sudirman Said - Ida Fauziyah, Gerindra menilai pemasangan alat peraga kampanye untuk pasangan calon gubernur - wakil gubernur nomor urut 2 itu tersendat.
"Bila KPU tak netral, maka tak menutup kemungkinan kami akan melayangkan gugatan," kata Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)