Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, Henri Rudin, di Pekalongan, mengatakan bahwa penyitaan balon liar itu sebagai upaya mengantisipasi gangguan jalur penerbangan.
"Meski pemkot telah melarang menerbangkan balon udara dan menyelenggarakan festival balon tambat namun masih ada warga yang nekat menerbangkan balon udara secara liar. Oleh karena, kami melakukan operasi dan menyita 17 balon yang siap untuk diterbangkan," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pada kesempatan itu, kata dia, pihaknya juga menyita sebanyak 13 petasan yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan jiwa manusia.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan pada pembuat balon udara liar agar tidak melakukan kegiatan lagi pada Lebaran tahun mendatang.
"Mereka kami data dan diberikan pembinaan agar tak mengulang perbuatannya lagi karena hal yang dilakukan oleh warga dalam upaya menyambut tradisi Syawalan itu sangat membahayakan jalur penerbangan," katanya.
Ia mengingatkan pada masyarakat dapat menyadari bahaya menerbangkan balon secara liar dan mengubah tradisi tersebut dengan mengikuti 'Festival Balon Tambat' yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan bekerja sama dengan Airnav Indonesia.
"Kita masih amankan balonnya saja dan dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa tradisi itu dapat disalurkan melalui festival balon," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
